Komisi I DPRD Kabupaten Wajo akhirnya mengambil sikap tegas terkait kisruh pengangkatan Kepala Urusan (KAUR) Keuangan Desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Senin (9/2/2026), dewan memberikan tenggat waktu hanya tujuh hari bagi pihak terkait untuk
menuntaskan persoalan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi I, Ibnu Hajar, didampingi Ketua Komisi I Andi Amshar Timbang beserta jajaran anggota lainnya, menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa tidak boleh didasarkan pada pertimbangan subjektif.
Menurutnya, setiap tahapan administrasi wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih.”Kami beri waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan. Jika dalam batas waktu tersebut belum ada kejelasan, Komisi I akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hasil penyelesaiannya,” tegas Ibnu Hajar di hadapan perwakilan Dinas PMD, Inspektorat, Camat Pitumpanua, dan Kepala Desa Bau-Bau yang hadir.Langkah Strategis Menuju Solusi Menanggapi carut-marut tersebut, Komisi I DPRD Wajo mendesak agar Dinas PMD, pihak Kecamatan, dan Pemerintah Desa segera melakukan koordinasi lintas sektor guna merapikan seluruh proses administrasi dalam waktu sepekan.
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak meninggalkan celah gugatan hukum di masa mendatang.Selain itu, Inspektorat Kabupaten Wajo diminta untuk memperketat pengawasan agar seluruh mekanisme penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Upaya ini dilakukan demi mengembalikan transparansi publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran, akuntabilitas, dan keadilan tanpa adanya intervensi kepentingan personal.DPRD Wajo berharap dengan adanya tenggat waktu ini, polemik di Desa Bau-Bau dapat segera berakhir secara administratif dan normatif, sehingga roda pemerintahan di desa tersebut dapat kembali berjalan kondusif tanpa ada beban hukum yang mengganjal.
Seperti diketahui, persoalan ini mencuat setelah adanya aspirasi dari Badan Khusus WASPAMOPS LMR RI Sulawesi Selatan yang menduga pengangkatan KAUR Keuangan Desa Bau-Bau tahun 2024 tidak sinkron dengan rekapitulasi hasil tes calon perangkat desa. Hal inilah yang memicu desakan agar DPRD segera melakukan fungsi pengawasannya








