Wajo — Lembaga Masyarakat Rakyat Republik Indonesia (LMR-RI) menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Hewan Ternak, khususnya menyangkut hewan ternak yang dilepasliarkan dan menyebabkan kerusakan pertanian serta berdampak langsung pada tanaman milik warga, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Setda Kabupaten Wajo Andi Aso Ikbal, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Wajo, Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kabupaten Wajo, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Wajo, Camat Maniangpajo, perwakilan Desa Sogi dan Desa Abbanuange, para peternak sapi, serta Ketua LMR-RI Jumardin bersama jajaran yang hadir sebagai pembawa dan penyampai aspirasi masyarakat.

Dalam forum tersebut, LMR-RI menegaskan bahwa lemahnya penerapan Perda Hewan Ternak telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, di antaranya kerusakan tanaman pertanian, penurunan hasil panen, serta kerugian yang dialami para petani akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas di lahan pertanian dan kawasan permukiman.
Ketua LMR-RI, Jumardin, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Perda Hewan Ternak perlu ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi para peternak. Namun demikian, perlindungan terhadap petani dan tanaman pangan harus menjadi prioritas utama demi menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo.
Asisten II Setda Kabupaten Wajo, Andi Aso Ikbal, dalam arahannya mengharapkan agar tersedia nomor pengaduan resmi sebagai saluran komunikasi masyarakat apabila terjadi kejadian hewan ternak yang merusak tanaman atau mengganggu ketertiban umum. Ia juga menekankan pentingnya pertemuan lanjutan serta penyampaian laporan kepada Satpol PP agar setiap kejadian dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perda yang berlaku.
Lebih lanjut, Andi Aso Ikbal menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Pertanian, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur masyarakat perlu diperkuat agar penanganan laporan di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan terukur.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak Perda, pemerintah desa, peternak, petani, serta LMR-RI dalam menciptakan tata kelola peternakan yang tertib, aman, dan mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Wajo.








