KODE ETIK INTERNAL

KODE ETIK INTERNAL

WARTA WAJO

Pendahuluan

WARTA WAJO adalah lembaga media yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kode Etik Internal ini disusun sebagai pedoman perilaku bagi seluruh jajaran WARTA WAJO dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, etika jurnalistik, dan tanggung jawab sosial.

Kode Etik ini berlaku bagi seluruh pengurus, redaksi, jurnalis, kontributor, karyawan, dan pihak lain yang bekerja atas nama WARTA WAJO.


BAB I

PRINSIP DASAR

Pasal 1

Integritas dan Kejujuran
Setiap insan WARTA WAJO wajib:

  1. Bertindak jujur, independen, dan bertanggung jawab.
  2. Tidak menyalahgunakan jabatan, wewenang, atau identitas media untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  3. Menjaga kepercayaan publik terhadap WARTA WAJO.

Pasal 2

Independensi

  1. WARTA WAJO bersikap independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
  2. Setiap produk jurnalistik harus terbebas dari tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi.

BAB II

ETIKA JURNALISTIK

Pasal 3

Akurasi dan Verifikasi

  1. Setiap informasi wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  2. Dilarang menyebarkan hoaks, disinformasi, atau informasi yang menyesatkan.
  3. Kesalahan pemberitaan wajib dikoreksi secara terbuka dan bertanggung jawab.

Pasal 4

Keberimbangan dan Objektivitas

  1. Pemberitaan harus berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak terkait.
  2. Pendapat dan fakta harus dipisahkan secara jelas.
  3. Dilarang memuat opini pribadi yang merugikan pihak lain tanpa dasar fakta.

Pasal 5

Perlindungan Narasumber

  1. Menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai kesepakatan.
  2. Menghormati hak privasi, terutama terhadap anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan.
  3. Dilarang melakukan pemaksaan, penipuan, atau intimidasi terhadap narasumber.

BAB III

ETIKA PERILAKU INTERNAL

Pasal 6

Sikap Profesional

  1. Menjunjung tinggi sopan santun, etika komunikasi, dan saling menghormati.
  2. Dilarang melakukan tindakan diskriminatif, pelecehan, atau perundungan.
  3. Menjaga nama baik WARTA WAJO di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Pasal 7

Konflik Kepentingan

  1. Setiap konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada pimpinan.
  2. Dilarang menerima suap, gratifikasi, atau fasilitas yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
  3. Aktivitas pribadi tidak boleh merugikan kepentingan WARTA WAJO.

BAB IV

PENGGUNAAN IDENTITAS DAN ASET MEDIA

Pasal 8

Identitas Media

  1. Identitas WARTA WAJO hanya digunakan untuk kepentingan resmi.
  2. Dilarang menyalahgunakan kartu pers, logo, atau atribut media.

Pasal 9

Media Sosial

  1. Setiap insan WARTA WAJO wajib bijak dalam menggunakan media sosial.
  2. Konten pribadi tidak boleh merusak reputasi WARTA WAJO.
  3. Informasi internal yang bersifat rahasia dilarang disebarluaskan.

BAB V

SANKSI DAN PENEGAKAN

Pasal 10

Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan ditindak sesuai tingkat pelanggaran, berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pembinaan khusus
  4. Pemberhentian sementara
  5. Pemberhentian tetap

Pasal 11

Penegakan Kode Etik

  1. Penegakan Kode Etik dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.
  2. Setiap insan WARTA WAJO berhak menyampaikan klarifikasi atau pembelaan diri.

BAB VI

PENUTUP

Kode Etik Internal ini merupakan komitmen bersama seluruh insan WARTA WAJO untuk menjaga martabat, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Dengan mematuhi Kode Etik ini, WARTA WAJO diharapkan dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Ditetapkan di: Makassar
Tanggal: 12 Desember 2025

Pimpinan WARTA WAJO

(TAKBIR)