BKPSDM Wajo Tegaskan Mutasi Dua ASN Dilakukan Sebelum Penetapan Tersangka
WAJO — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo memberikan penjelasan terkait status mutasi dua aparatur sipil negara (ASN), Tahir Tajang dan Muhammad Darwis, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Kepala BKPSDM Wajo, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa proses administrasi mutasi keduanya telah berjalan sesuai prosedur sebelum status hukum mereka berubah.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan sebagai tersangka, mutasi Tahir Tajang dan Muhammad Darwis telah melalui tahapan administrasi yang berlaku dan bahkan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Secara administrasi, proses mutasi yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN sebelum penetapan sebagai tersangka. Namun proses tersebut tidak sampai pada tahap pelantikan,” jelas Syamsul Bahri, Ahad (8/3/2026).
Menurutnya, dalam sistem manajemen kepegawaian, setiap mutasi ASN harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan oleh instansi, verifikasi administrasi, hingga persetujuan teknis dari BKN sebagai lembaga pembina kepegawaian nasional.
Karena itu, BKPSDM menegaskan bahwa proses mutasi yang dilakukan saat itu telah mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai aturan kepegawaian.
Sementara terkait status hukum kedua ASN tersebut, pemerintah daerah akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan serta menyesuaikan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN. (Tim)








